Kegiatan

Image
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan "Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia" dalam acara virtual yang diselenggarakan dengan dukungan dari program ARISE+ Indonesia yang didanai Uni Eropa, Rabu (22/09 ).

Upacara tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, HE Vincent Piket, kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Freddy Harris.

Pedoman teknis yang dikembangkan dengan bantuan teknis dari ARISE+ Indonesia ini bertujuan untuk membantu produsen IG dan pengguna IG yang sah dalam menerapkan label IG Indonesia secara benar sesuai Permen LHR No. 29/2013 tentang Logo IG dan Kode Asal. .

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Freddy Harris, menyatakan sertifikasi GI diharapkan dapat membantu memajukan dan meningkatkan perekonomian daerah.

“Bali Amed Salt dan Kopi Arabika Gayo merupakan salah satu Produsen IG yang telah menikmati manfaat ekonomi dari sertifikasi IG dan penggunaan label IG yang tepat pada kemasan produk. Harga jual produk mereka meningkat setelah mendapatkan sertifikasi IG,” kata Bapak kata Fredy Haris.

Hingga saat ini, 93 produk IG Indonesia dan 9 produk IG internasional telah terdaftar di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Merek Tahun 2013 tentang Merek dan Indikasi Geografis No. 20, Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk memiliki asal geografis tertentu dan memiliki reputasi, karakteristik, dan kualitas tertentu karena tempat asalnya. Kekayaan intelektual ini, disertifikasi oleh label GI yang sesuai, merupakan faktor pembeda penting yang menambah nilai premium pada produk.

GI Indonesia memiliki potensi besar untuk mendapatkan nilai tambah premium, namun diamati bahwa mereka tidak selalu diberi label yang tepat di pasar. Kelalaian semacam itu kontraproduktif dengan nilai tambah produk asli dan menghilangkan perlindungan hukum dari kemungkinan pelanggaran. Pedoman Branding IG Indonesia dengan demikian akan menjadi instrumen penting untuk membantu produsen dan pengguna IG menggunakan label IG Indonesia dan penerapannya secara tepat pada kemasan produk dan media promosi lainnya dengan berbagai format dan ukuran.

Label IG Indonesia terdiri dari empat elemen penting yaitu Nama Produk IG, Logo Produk IG, Logo Resmi IG Indonesia dan Kode Asal Produk IG. Keempat elemen tersebut diperlukan untuk menunjukkan keaslian produk IG. Pihak ketiga yang ingin menggunakan label IG Indonesia untuk tujuan perdagangan harus mendapatkan persetujuan dari produsen IG terkait dan mendaftar ke Ditjen IG. Masyarakat Perlindungan IG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis/MPIG) adalah Pemilik Hak dari setiap IG terdaftar yang terdiri dari komunitas produsen dan petani IG di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, HE Vincent Piket, mengatakan bahwa ia senang dengan kerjasama yang sangat baik antara Uni Eropa dan Indonesia untuk mempromosikan GI Indonesia dan bahwa negosiasi CEPA yang sedang berlangsung antara kedua mitra dapat berpotensi memberikan akses pasar yang lebih baik kepada GI Indonesia di pasar Eropa dan sebaliknya.

“Pengembangan Pedoman Branding GI Indonesia merupakan langkah besar dalam mempersiapkan produsen IG dalam memanfaatkan peluang di pasar GI Eropa yang berkembang dengan baik,” kata Dubes Piket.

Setelah upacara, webinar tentang penggunaan pedoman teknis dan Label dan Branding GI diadakan dengan kontribusi dari pembicara yang berpengetahuan: Kepala Seksi Penilaian GI Ditjen GI Gunawan, Kepala Aku Cinta Makanan Indonesia Santhi Serad, spesialis desain komunikasi visual Brian Hananto, dan aktivis merek lokal Arto Biantoro.

Sebagai advokat kuliner Indonesia, Santhi Serad mengatakan bahwa menggunakan produk GI sebagai bahan masakannya menambah nilai premium pada makanannya karena reputasi dan kualitas GI.

“GI membawa identitas khusus dan unik yang membantu mempromosikan Indonesia di pasar internasional,” tambah Santhi.

Mengingat nilai strategis branding GI yang tepat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, Arto Biantoro, aktivis brand lokal, mengatakan bahwa model kolaborasi Penta helix antara Pemerintah, Masyarakat, Swasta, Akademisi, dan Media sangat penting untuk mempromosikan dan melindungi GI Indonesia. .

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh pejabat pemerintah dari DJKI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, diplomat dari kedutaan Italia, Polandia dan Hongaria, perwakilan dari GI Protection Society ( MPIG), Asosiasi GI Indonesia (AIGI), Tim Ahli IG Nasional, Pemerintah Daerah, Swasta, Brand Aktivis dan Perguruan Tinggi Nasional.

Webinar ini juga disiarkan langsung di Youtube ARISE Plus Indonesia.

###

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengajukan sertifikasi IG atau untuk mendapatkan persetujuan penggunaan label IG Indonesia untuk tujuan perdagangan, silakan hubungi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau kunjungi situs web DJKI di https://www.dgip.go.id/

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter