Fasilitasi Perdagangan

Mendukung Indonesia dalam melaksanakan tujuan kebijakannya terkait dengan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan (TFA) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan hal-hal terkait fasilitasi perdagangan yang lebih luas, serta meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis untuk menangani kasus pengamanan perdagangan (Trade Remedies) yang kompleks

 

Badan koordinasi kedua komponen tersebut adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui dua Direktorat. Direktorat Fasilitasi Ekspor & Impor merupakan penanggung jawab dalam fasilitasi perdagangan dan implementasi WTO-TFA. Direktorat Pengamanan Perdagangan adalah penanggung jawab untuk dukungan pemulihan perdagangan.

 

Mendukung fasilitasi perdagangan dalam rangka implementasi WTO-TFA

  • Kepatuhan terhadap persyaratan khusus WTO-TFA dan kapasitas sektor swasta ditingkatkan dalam fasilitasi perdagangan.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komite Fasilitasi Perdagangan Nasional dan koordinatornya Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan yang bertugas mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan WTO-TFA di Indonesia.
  • Berkontribusi pada implementasi komitmen WTO-TFA, khususnya dalam manajemen risiko, keputusan lanjutan dan pemberitahuan untuk kontrol atau inspeksi yang lebih baik.
  • Meningkatkan kesadaran sektor swasta untuk memanfaatkan sepenuhnya fasilitasi perdagangan baik ekspor maupun impor.

 

Pemulihan Perdagangan

  • Meningkatkan kapasitas untuk penanganan kasus yang lebih baik, proses investigasi, kerangka kebijakan dan tanggapan terhadap investigasi pihak ketiga dalam pengamanan perdagangan.
  • Memastikan proses penanganan dan investigasi kasus yang berkualitas tinggi dan efisien.
  • Meningkatkan kapasitas untuk menerapkan Tindakan Imbalan (Countervailing Measures) untuk melawan subsidi yang memungkinkan produk memasuki pasar domestik dengan harga yang rendah secara artifisial.
  • Meningkatkan kerangka kebijakan pengamanan perdagangan terkait penilaian dampak sosial-ekonomi dari tindakan pengamanan perdagangan.
  • Memperkuat kapasitas sektor publik dan swasta Indonesia untuk menanggapi secara efektif investigasi pengamanan perdagangan yang diprakarsai oleh negara lain terhadap ekspor Indonesia.

 

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter