Indikasi Geografis

Memberdayakan produsen kecil dan meningkatkan daya saing Indonesia melalui promosi Indikasi Geografis sebagai wujud keaslian produk dan kualitas premium

 

Photo Credit: Hadiyan Wijaya Ibrahim

Badan koordinasi bidang ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan tiga tugas utama.

 

Peningkatan kapasitas komunitas petani dan asosiasi produsen IG

  • Meningkatkan kapasitas petani dan asosiasi produsen IG dalam mengelola rantai nilai IG lokal, memastikan ketertelusuran produk dan kepatuhan terhadap aturan standar yang ketat untuk meningkatkan kualitas sekaligus melindungi lingkungan, budaya dan tradisi lokal.
  • Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan visibilitas mereka di pasar nasional dan internasional melalui pendekatan yang terstruktur.

 

Dukungan di tingkat kelembagaan pada tata kelola IG untuk meningkatkan kerangka regulasi dan untuk memperkuat kompetensi lembaga pemerintah utama

  • Memperkuat kapasitas kelembagaan untuk membentuk mekanisme yang tepat untuk mempromosikan dan melindungi IG.
  • Meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah untuk mendukung IG.

 

Mengembangkan strategi branding dan promosi untuk IG Indonesia dan produk Indonesia yang berkualitas tinggi

  • Memfasilitasi pemosisian (positioning) dan promosi merek (branding) produk IG dalam keseluruhan strategi branding Indonesia dengan kolaborasi dari para pemangku kepentingan utama.
 

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter