
Direktorat Pertahanan Perdagangan (DPP), Kementerian Perdagangan yang difasilitasi oleh ARISE+ Indonesia, terus memperkuat kapasitas personelnya dan pemangku kepentingan terkait dalam menangani kasus-kasus trade remedy dengan mengadakan lokakarya virtual bertajuk "Menanggapi Secara Efektif Investigasi Pemulihan Perdagangan oleh Australia Otoritas” pada Rabu (27/10).
Pejabat DPP, perwakilan KADI (Komite Anti-Dumping Indonesia), KPPI (Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia), pengacara perdagangan dan sektor swasta berpartisipasi dalam lokakarya setengah hari tersebut.
Australia telah memulai penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk-produk ekspor ke Australia, termasuk dari Indonesia dengan 27 kasus anti-dumping dan satu kasus anti-subsidi sejak 1995-2020. Menurut laporan tengah tahunan Australia (Juni 2021), Clear Float Glass, Power Transformers, A4 Copy Paper, dan Steel Reinforcing Bar adalah produk ekspor dari Indonesia yang dikenai tindakan anti-dumping oleh Australia.
Menyampaikan pidato utamanya, Direktur Pengamanan Perdagangan, Bapak Natan Kambuno, menggarisbawahi pentingnya mengikuti perkembangan terbaru dalam undang-undang, kebijakan, praktik, prosedur, dan persyaratan investigasi trade remedy Australia.
"Peningkatan kapasitas akan memungkinkan kami untuk merespons secara lebih efektif terhadap investigasi trade remedy yang diprakarsai oleh mitra dagang kami, terutama Australia," kata Kambuno.
Alistair Bridges, pengacara perdagangan internasional dan Senior Associate di firma hukum Moulis Legal yang berbasis di Australia, menyampaikan presentasi tentang tindakan anti-dumping, subsidi penyeimbang, dan upaya perlindungan. Bridges juga berbagi pengalamannya membela kepentingan eksportir dalam penyelidikan anti-dumping.
Lokakarya tersebut juga membahas tata cara pengajuan peninjauan kembali atas keputusan-keputusan tertentu yang dibuat oleh Menteri atau Komisioner Komisi Anti Dumping Australia di hadapan Panel Peninjau Anti Dumping ("ADRP") dan peninjauan kembali di hadapan Federal Court of Australia.
Salah satu peserta, Lulu Sumartini, Junior Trade Investigation Analyst di Direktorat Pertahanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, berkomentar bahwa acara ini bermanfaat untuk lebih memahami mekanisme trade remedy Australia.
Perwakilan dari sektor swasta, Ahmad Hadi Sucipto, Head of Tender Project and Services PT Elsewedy Electric Indonesia (sebelumnya dikenal sebagai PT CG Power System Indonesia), memiliki pendapat yang sama.
“Acara ini membantu kami memahami tantangan berbisnis di Australia,” kata Hadi.
Materi Presentasi