
Bekerja sama dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), ARISE+ Indonesia memfasilitasi sesi pelatihan tentang Memastikan Proses Investigasi dan Penanganan Kasus yang Berkualitas Tinggi dan Efisien. Sekitar 40 pejabat dari KADI dan Direktorat Pertahanan Perdagangan Kementerian Perindustrian berpartisipasi dalam acara penguatan implementasi anti subsidi (countervailing) yang diselenggarakan melalui Zoom pada tanggal 22 dan 26 Februari 2021.
Sesi pelatihan pertama membahas metodologi yang berbeda untuk menentukan margin subsidi dalam hibah dan pinjaman dan berbagai jenis subsidi lainnya, seperti keringanan pajak ekspor, skema penarikan kembali bea masuk, dan subsidi input. Sesi kedua membahas hasil latihan dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh petugas investigasi.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar bagi KADI untuk melakukan langkah antidumping dan countervailing. Karena itulah pelatihan ini sangat penting bagi kami,” demikian disampaikan Ketua KADI Bachrul Chairi saat memberikan sambutan.
Rancangan peraturan perundang-undangan tentang pencantuman UU Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan 34 tahun 2011 yang difasilitasi oleh ARISE+ Indonesia, baru saja dirampungkan. Undang-undang tersebut diperlukan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebelum negara-negara dapat mengenakan bea penyeimbang.
Baik undang-undang maupun pelatihan akan membantu KADI dalam melakukan penyelidikan penyeimbang secara efektif untuk melindungi industri Indonesia dari kerugian yang disebabkan oleh impor bersubsidi, sesuatu yang belum dilakukan secara efektif hingga saat ini. Selain itu, industri Indonesia juga diberikan perlindungan sanksi WTO yang dapat digunakan terhadap impor yang merugikan.
Proyek ARISE+ Indonesia bertujuan untuk memperkuat lembaga pemerintah dan kapasitas pemangku kepentingan di berbagai bidang dalam perdagangan internasional, daya saing, dan lingkungan bisnis. Hal ini dikoordinasikan oleh BAPPENAS (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional), Kementerian Perdagangan dan instansi pemerintah lainnya, dan pemangku kepentingan di wilayah yang dicakup oleh program.