Bantuan Teknis I

Perdagangan bebas seperti pedang bermata dua. Pasar terbuka menawarkan peluang ekspor yang besar, tetapi pada saat yang sama juga dapat menjadi ancaman bagi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat menyebabkan kerugian serius bagi industri. Dengan demikian, Organisasi Perdagangan Dunia didirikan pada tahun 1995 untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian WTO, serta untuk melindungi industri dalam negeri, Pemerintah Indonesia (RI) membentuk Komite Pengamanan Indonesia (KPPI) di bawah Departemen Perdagangan pada tahun 2003 melalui Keputusan Presiden No. 84 Tahun 2002 tentang “Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Lonjakan Impor”. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 (PP 34/2011) tentang “Tindakan Antidumping, Tindakan Countervailing, dan Tindakan Safeguard”.
Meski jumlah penyidik KPPI terbatas, Indonesia merupakan negara teraktif di dunia dalam menerapkan Safeguard Measures dan saat ini menduduki peringkat pertama dengan total 28 pengenaan, menurut data WTO yang dikeluarkan pada Desember 2021. Oleh karena itu, penguatan kapasitas penyidik sangat penting untuk memastikan penanganan kasus yang berkualitas dan efisien serta investigasi pengamanan.
Lebih dari 60 pejabat dari Komite Safeguards Indonesia (KPPI), direktorat terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan sektor swasta berpartisipasi dalam Safeguards Workshop yang diselenggarakan oleh KPPI dengan dukungan dari ARISE+ Indonesia, Jumat (10/06).
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPPI, Bapak Mardjoko, menyampaikan bahwa lokakarya tersebut untuk memampukan Kementerian Perdagangan, khususnya para penyidik KPPI, untuk menginisiasi dan memberlakukan langkah-langkah pengamanan sesuai dengan pedoman dan persyaratan WTO.
Lokakarya ini juga akan membekali Direktorat Pertahanan Perdagangan (DPP) untuk mempertahankan penyelidikan tersebut dan sektor swasta untuk mengajukan aplikasi perlindungan.
Sebelum lokakarya, penyidik KPPI mengikuti pelatihan empat hari dengan latihan studi kasus yang lebih mendalam, 6-9 Juni 2022.
Pakar Senior ARISE+ Trade Remedy Indonesia, Gustav Brink, menyampaikan baik pelatihan maupun lokakarya tentang prosedur investigasi upaya perlindungan, kepentingan publik, penyeimbangan kembali, dan kompensasi.