Kegiatan

8 Mei 2024 - Bantuan Teknis II

Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia wajib mematuhi Perjanjian WTO tentang Perizinan Impor. Perjanjian ini, yang merupakan landasan sistem perdagangan multilateral, berupaya memastikan bahwa prosedur perizinan impor di seluruh negara anggota bersifat transparan, adil, dan tidak membatasi perdagangan. Perjanjian ini menetapkan serangkaian pedoman yang harus dipatuhi oleh suatu negara untuk menerapkan sistem perizinan impor yang efektif.

Untuk menanggapi persyaratan ini, Indonesia telah menunjuk beberapa lembaga utama yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kepatuhan perdagangan. Misalnya, Otoritas Pemberitahuan TBT (Hambatan Teknis Perdagangan) dan Titik Permintaan berada di bawah lingkup Badan Standardisasi Nasional. Selain itu, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menangani tanggapan terhadap pertanyaan Sanitasi dan Fitosanitasi (SPS). Namun, Basis Data Prosedur Perizinan Impor WTO mengidentifikasi bahwa hanya pejabat di Jenewa dan Kementerian Perdagangan di Indonesia yang ditunjuk sebagai titik kontak untuk pelaporan Prosedur Perizinan Impor (ILP). Hal ini berpotensi menimbulkan pengawasan terhadap kegiatan perizinan impor yang dilakukan oleh badan pemerintah lainnya.

Untuk memitigasi risiko-risiko ini dan meningkatkan kemampuan Indonesia untuk memenuhi kewajibannya di WTO, Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan program ARISE+ Indonesia, telah mengembangkan kerangka kelembagaan yang komprehensif. Kegiatan peningkatan kapasitas ini mencakup sesi pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pejabat Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya.

Elemen penting dari inisiatif ini adalah lokakarya yang diadakan di Bandung pada tanggal 8 Mei 2024. Sesi peningkatan kapasitas ini disampaikan oleh pakar ARISE+ Indonesia Loan Lee dan Pablo Quilles dari International Economic Consulting, di bawah kepemimpinan Paul Baker. Lokakarya ini dibuka oleh Wijayanto, Direktur Perundingan WTO Kementerian Perdagangan, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian WTO.

Tujuan utama dari lokakarya ini adalah untuk memberikan peserta pemahaman rinci tentang aspek prosedural persyaratan perizinan impor WTO. Melalui sesi interaktif, peserta terlibat dalam aktivitas tim di mana mereka mengidentifikasi persyaratan perizinan impor tertentu dan menyiapkan laporan pemberitahuan untuk presentasi. Latihan-latihan ini dirancang tidak hanya untuk mendidik tetapi juga untuk menumbuhkan keterampilan praktis dalam menangani kompleksitas kepatuhan perdagangan internasional.

Pelatihan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat kerangka kelembagaan yang diperlukan Indonesia untuk memenuhi kewajiban perdagangan internasionalnya. Inisiatif-inisiatif tersebut menggarisbawahi komitmen Indonesia untuk mematuhi norma-norma perdagangan internasional dan meningkatkan perannya di pasar global, memastikan bahwa negara ini tetap menjadi mitra dagang yang kompetitif dan bertanggung jawab.

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter