Kegiatan

Kementerian Perdagangan bermitra dengan ARISE+ Indonesia untuk melatih para analis dan negosiator perdagangan melalui pelatihan selama tiga minggu terkait Rules of Origin, yang dimulai pada hari Selasa (05/10). Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para analis dan negosiator perdagangan dalam merundingkan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) guna memastikan perusahaan-perusahaan Indonesia dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari setiap perjanjian perdagangan.

Indonesia telah merundingkan sejumlah Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dengan negara-negara mitra dagang, dan beberapa di antaranya masih berlangsung. Namun demikian, perusahaan dapat memperoleh manfaat penuh dari FTA asalkan produk mereka mematuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang ditetapkan dalam perjanjian. Mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Koordinator Program dan Kerjasama, Harry Putranto, menggarisbawahi pentingnya menentukan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dalam proses negosiasi semua perjanjian tersebut.

“Bagaimana aturan ini dirancang, ditegakkan, dan diverifikasi akan sangat menentukan keuntungan ekonomi dari FTA Indonesia, dan akan membentuk masa depan rantai nilai Indonesia dengan mitra dagangnya,” kata Harry dalam sambutan pembukaan melalui Zoom.

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) digunakan untuk menentukan dari mana asal barang untuk berbagai tujuan, termasuk tarif yang berlaku yang diberikan untuk suatu produk yang diperdagangkan antara dua negara. Aturan dalam menentukan negara asal bisa sangat sederhana jika suatu produk sepenuhnya ditanam atau diproduksi dan dirakit di satu negara. Namun, menentukan asal barang cenderung lebih kompleks ketika produk jadi mencakup komponen yang berasal dari banyak negara. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) bisa sangat rinci dan spesifik dan berbeda dari satu produk ke produk lainnya dan bervariasi dari satu perjanjian ke perjanjian lainnya untuk produk tertentu.

Program peningkatan kapasitas dari ARISE+ Indonesia dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama diadakan sebagai acara yang menggabungkan kegiatan daring dan luring pada 5-7 Oktober untuk membahas aspek komprehensif Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). Kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan dari tanggal 8-22 Oktober melalui pertemuan dan wawancara virtual untuk mengumpulkan informasi dari perusahaan. Pelatihan diakhiri dengan workshop secara daring dan luring untuk membahas laporan kerja lapangan dan melakukan latihan negosiasi pada 25-26 Oktober.

Mike Humprey, seorang konsultan dengan pengalaman 30 tahun dalam negosiasi perdagangan internasional dari Institute for International Trade yang berbasis di Australia, memimpin pelatihan secara virtual. Didukung oleh Mohammad Revindo dan Fithra Faisal Hastiadi, instruktur dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial - Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, yang ikut menjadi peserta pelatihan secara luring di Bandung.

Ririh Hidayah, Junior Trade Negotiator dari Direktorat Negosiasi Bilateral, mengapresiasi metodologi pelatihan yang komprehensif, yang terdiri dari kuliah Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), studi kasus selama kerja lapangan, dan latihan negosiasi.

Selama kerja lapangan, kelompoknya menemukan bahwa beberapa perusahaan tidak dapat memanfaatkan tarif preferensial dalam perjanjian perdagangan karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan aturan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). Temuan ini memotivasinya untuk menguasai aturan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).

“Pelatihan ini sangat baik untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita, dan sangat bermanfaat untuk mendukung pekerjaan saya untuk menentukan dan menegosiasikan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang dapat digunakan oleh perusahaan Indonesia,” kata Ririh saat pelatihan terakhir (25/10).

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter