Kegiatan

Bentuk-bentuk perdagangan internasional yang tidak adil datang dalam berbagai cara, termasuk dumping, subsidi, perjanjian kartel, penetapan harga, penyalahgunaan posisi dominan di pasar, dan masih banyak lagi lainnya. Ini dapat mengakibatkan banyak tantangan ekonomi tetapi juga meningkatkan tantangan penting lainnya, termasuk ketenagakerjaan, kemiskinan, dan masalah lingkungan.

Untuk membantu otoritas terkait mengatasi masalah ini, Pusat Analisis Perdagangan Luar Negeri, Badan Analisis dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, dengan dukungan dari ARISE+ Indonesia, menyelenggarakan lokakarya lanjutan tentang trade remedy (pengamanan perdagangan). Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk melatih peserta untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan kompleks dari dampak sosial-ekonomi dari tindakan trade remedy.

Nurlaila Nur Muhammad, Plt. Kepala Pusat Analisis Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menggarisbawahi pentingnya data yang andal dan metodologi yang kuat dalam menerapkan kebijakan trade remedy.

“Instrumen perdagangan (antidumping, countervailing, dan safeguards) sangat penting untuk mendukung iklim investasi atau usaha dalam negeri, tetapi di sisi lain dapat mempengaruhi industri hilir, konsumen, dan mungkin juga ekonomi makro. Itulah mengapa perlu analisa secara menyeluruh dan objektif,” katanya dalam sambutan pembukaannya.

Menurut Ibu Nurlaila, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan kepentingan nasional sebelum memberlakukan tindakan antidumping, countervailing duty, atau safeguards yang dipimpin oleh Tim National Interest Advisory (NIA). Beliau juga menekankan pentingnya peran swasta dalam menyediakan data dan informasi yang andal untuk menganalisis dampak trade remedy pada industri hulu dan hilir.

Lokakarya yang berlangsung pada Senin dan Rabu, 13 dan 15 Desember 2021 ini melibatkan: Direktorat Pertahanan Perdagangan (DPP) Kemendag, Komite Anti Dumping (KADI), Komite Safeguard (KPPI), Pusat Kebijakan Perdagangan (TREDA), kementerian dan lembaga publik terkait lainnya, sektor swasta, dan asosiasi bisnis.

Menurut data Kemendag, ada 20 tindakan aktif trade remedy yang diterapkan Indonesia pada tahun 2021. Tekstil dan produk tekstil menjadi sektor yang paling banyak memiliki tindakan trade remedy, disusul oleh sektor besi dan baja. Produk plastik juga telah mengalami penerapan beberapa tindakan trade remedy. Sementara itu, China, India, dan Thailand adalah negara yang paling terkena dampak dari tindakan Indonesia.

Dua ahli terkemuka memfasilitasi lokakarya tentang trade remedy, Paul Baker, pendiri dan CEO International Economics Consulting Ltd., dan Neetish Hurry, Direktur Analisis dan Komputasi Kognitif, International Economics Consulting Ltd. Para ahli juga membantu mengembangkan metodologi untuk menilai dampak trade remedy yang memasukkan komponen gender untuk menentukan dampaknya terhadap pekerjaan dan pendapatan perempuan. James Lenaghan, Ahli Fasilitasi Perdagangan Senior ARISE+ Indonesia memberikan panduan menyeluruh terkait kegiatan tersebut.

Meskipun dilakukan secara online; lokakarya itu interaktif dan bermanfaat. Lokakarya, yang berfokus pada kerangka kerja, proses, dan model data untuk penilaian dampak, dirancang untuk meningkatkan kemampuan pembuat kebijakan dan analis untuk memahami proses dan mekanisme metodologi penilaian, dan menerapkannya dalam investigasi trade remedy di masa depan.

 

Materi Presentasi

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter