
Pemerintah sedang mempersiapkan rancangan perubahan Peraturan Republik Indonesia (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan (Countervailing), dan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) untuk memperkuat perlindungan industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat oleh negara mitra. Untuk menginformasikan proses penyusunan, ARISE+ Indonesia, di bawah naungan Direktorat Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan meninjau undang-undang Trade Remedy.
ARISE+ Indonesia secara khusus mengkaji Regulasi dan Rancangan Regulasi dengan mempertimbangkan kewajiban Indonesia berdasarkan perjanjian terkait Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), di mana Indonesia menjadi anggotanya. Tinjauan tersebut meliputi General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1994), Perjanjian Implementasi Pasal VI GATT 1994 (Perjanjian Anti-Dumping), Perjanjian Subsidi dan Tindakan Imbalan (Countervailing), dan Perjanjian Pengamanan Perdagangan (Safeguard).
Hasil dari analisis ini akan membantu dalam penyusunan peraturan trade remedy yang diperbarui untuk memastikan kesesuaian penuh dengan persyaratan WTO. Selain itu, akan membantu KADI (Komite Anti-Dumping Indonesia) dan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) dalam meningkatkan keterampilan investigasi mereka untuk memastikan kepatuhan WTO, sehingga mengurangi risiko keputusan trade remedy yang dilimpahkan ke dalam sistem penyelesaian sengketa WTO oleh mitra perdagangan Indonesia.
“Amandemen tersebut akan memudahkan KADI dan KPPI untuk menginisiasi investigasi praktik perdagangan tidak sehat oleh negara mitra Indonesia yang merugikan industri dalam negeri,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno.
Dalam melakukan tinjauan, ARISE+ Indonesia menyiapkan matriks yang menetapkan semua persyaratan WTO terkait dengan masing-masing dari tiga solusi untuk menentukan apakah Regulasi atau Rancangan Amandemen memenuhi persyaratan ini. ARISE+ Indonesia juga membagikan kuesioner komprehensif untuk KADI, KPPI dan pengacara trade remedy untuk menilai praktik pemulihan perdagangan Indonesia yang sebenarnya. Tanggapan tersebut sangat membantu ARISE+ Indonesia dalam menentukan prosedur mana yang sesuai dengan kewajiban WTO Indonesia.
Sejak tahun 1995, Indonesia telah memprakarsai 144 Anti-Dumping dan mengenakan 65 Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), mendudukkan Indonesia di peringkat ke-13 di dunia. Dengan diinisiasinya 38 investigasi Safeguard, Indonesia adalah inisiator kedua yang paling produktif dalam investigasi Safeguard. Indonesia memberlakukan 24 tindakan Safeguard, menjadikannya sebagai penerap tindakan pengamanan perdagangan paling produktif di dunia.
Indonesia belum memberlakukan Bea Masuk Imbalan (Countervailing duties) atas impor barang bersubsidi, namun hal itu akan mulai berubah dengan adanya peraturan trade remedy yang baru.
