
Produksi gula kelapa di salah satu rantai nilai Gula Kelapa Jogja Kulon Progo.
Siapa yang belum pernah mendengar tentang Teh Darjeeling, Kopi Kolombia, Minyak Argan, Sampanye, Wiski Scotch, Balsamico de Modena (Cuka Balsamik), Feta (keju Yunani), Gouda Holland (keju), atau Parmigiano Reggiano (keju Parmesan)? Sebagian besar dari kita mungkin pernah. Kita mengenali produk tersebut karena popularitas dan reputasinya di seluruh dunia. Kualitas terkenal mereka, karakteristik unik, dan keaslian sangat terkait dengan asal geografis mereka, yang didefinisikan sebagai Indikasi Geografis (IG). Asosiasi antara asal dan kualitas ini dilambangkan terroir (Prancis) yang berarti ada hubungan khusus antara konteks produksi (yaitu iklim, tanah, budaya, tradisi, pengetahuan lokal) dan kualitas produk yang dihasilkan (Parrott et al., 2002), dengan demikian, memenuhi syarat untuk pendaftaran dan perlindungan di bawah hukum kekayaan intelektual. Tidak seperti hak kekayaan intelektual lainnya (paten, merek dagang, hak cipta), IG dimiliki secara kolektif oleh semua produsen di suatu wilayah, bukan oleh individu atau satu perusahaan.
Saat ini, Indonesia memiliki 100 produk IG domestik dan delapan produk IG luar negeri. Beberapa produk IG pertanian Indonesia juga populer secara global, seperti gula kelapa dan banyak produk kopi, termasuk Kopi Arabika Gayo. Namun, apakah produk IG Indonesia telah mendapatkan reputasi atas kualitas dan keasliannya di pasar internasional dan domestik, menjadi pertanyaan yang berbeda, karena banyak dari kita mungkin belum mengenal IG Indonesia yang dilindungi.
Konsep GI relatif baru bagi Indonesia, bahkan setelah lebih dari dua dekade sejak pertama kali diperkenalkan dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement di bawah World Trade Organization (WTO) Agreement pada tahun 1994. Produk IG Indonesia pertama yang didaftarkan adalah Kopi Arabika Bali Kintamani pada tahun 2008. Sementara itu, Uni Eropa telah memiliki sistem GI yang kuat, sebagai hasil dari perkembangan dan kemajuan selama beberapa abad. Perlindungan IG di Eropa dimulai pada abad ke-15 ketika dekrit parlemen Prancis mengatur Roquefort (keju biru yang terbuat dari susu domba).
Indikasi Geografis memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui keunggulan kompetitif dan nilai tambah yang bersumber dari kualitas dan reputasi yang melekat pada atribut dan sumber daya geografis. Meningkatnya minat konsumen pada atribut produk seperti asal, keberlanjutan, keterlacakan, dan keaslian juga telah menciptakan peluang pasar untuk produk khusus. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak datang dengan sendirinya. Reputasi produk IG harus dibangun dan dilindungi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal dari sertifikasi GI dengan memberikan jaminan kualitas, keaslian, dan ketertelusuran produk IG kepada konsumen.
Karena IG merupakan bagian dari negosiasi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Pemerintah Indonesia, didukung oleh ARISE+ Indonesia yang didanai oleh Uni Eropa, bersiap untuk memperkuat reputasi IG Indonesia, dengan bertujuan untuk meningkatkan ekspor dan pasar domestik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama ARISE+ Indonesia mengunjungi tiga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) terpilih, pemegang hak IG Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali dan Gula Kelapa Kulon Progo Jogja selama November-Desember 2021. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), ikut berkunjung ke Kulon Progo, Jogja.
Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan IG Direktorat Merek dan IG, Ditjen Cipta Karya, Gunawan, kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan rencana kontrol internal IG di lapangan. Menerapkan kontrol internal adalah pengendalian tingkat pertama yang diperlukan untuk memastikan keaslian produk IG ke pasar dan konsumen akhir.
“Penring untuk memastikan produk IG sesuai dengan Buku Spesifikasi,” kata Gunawan dalam pertemuan dengan MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja di Kulon Progo. "Tujuannya ada dua: untuk memberikan jaminan kualitas produk kepada konsumen, sehingga memaksimalkan manfaat ekonomi bagi komunitas pemegang hak GI."
Koordinator Kerjasama Amerika dan Eropa, Ditjen Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Kemendag, Singgih Sugiyanto menyatakan, DJPEN siap mendukung promosi dan akses pasar produk IG di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Singgih juga mengingatkan MPIG untuk memperkuat kapasitas organisasi dan menghindari konflik internal yang dapat melumpuhkan organisasi yang dapat menghambat masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari sertifikasi IG.
Sebelum kunjungan lapangan, lima belas Auditor Internal dari tiga MPIG terpilih (Kopi Arabika Gayo, Bali Amed Salt dan Gula Kelapa Jogja Kulon Progo) mengikuti Pelatihan Rencana Kontrol Internal yang diselenggarakan selama bulan September-Oktober 2021. Pejabat dari DJKI, MPIG dan pimpinan koperasi juga mengikuti pelatihan.
Hasil dari pelatihan tersebut adalah daftar operator yang mematahui kesesuaian. Ini akan menjadi dasar penting bagi sertifikasi eksternal yang diperlukan untuk menjaga reputasi IG. Kontrol yang solid diperlukan untuk menghindari risiko pembuatan produk yang tidak sesuai dan tidak asli.
Rencana Kontrol Internal juga dapat diperkuat dengan penggunaan sistem penelusuran on-line yang memungkinkan konsumen bisa melacak setiap aspek produksi dan distribusi produk IG.
Menurut Hendro Utomo, Koordinator Internal Auditor dari MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja, pelatihan ini menarik dan bermanfaat, terutama teknik audit dan pengambilan titik GPS. Pelatihan tersebut telah membekali dirinya dan rekan-rekan auditor lainnya untuk mengimplementasikan rencana kontrol internal di masa yang akan datang.
“Kami telah menyelesaikan dan menyerahkan pendataan petani, pengumpul dan pengolah di sepanjang rantai nilai kami, termasuk koordinat GPS,” kata Hendro.
ARISE+ Indonesia juga memfasilitasi sertifikasi eksternal untuk menjamin kesesuaian produk dengan Dokumen Spesififikasi dan menjaga reputasi produk IG lokal di pasar ekspor dan domestik. “Audit dan sertifikasi pihak ketiga yang profesional dan terakreditasi ISO 17056 sebelum mengeluarkan produk IG ke pasar diperlukan untuk menjamin integritas dan citranya sebagai duta budaya dan warisan Indonesia,” kata Giovanni Galanti, Pakar IG ARISE+ Indonesia.
Konsultasi dengan operator sektor swasta lainnya juga dilakukan selama kunjungan lapangan untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang IG. Aliet Green Ltd., eksportir dalam rantai nilai MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja, menyatakan komitmen dan kesediaannya untuk mendukung pembangunan reputasi IG, terutama di pasar internasional, dengan mendorong penggunaan label IG yang benar pada kemasan ekspor produk GI.
Ketua MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja, Suparyono, berharap bantuan dan dukungan dari Pemerintah dan ARISE+ Indonesia dapat meningkatkan kinerja ekspornya untuk kesejahteraan anggota MPIG.