
Pada bulan Agustus 2021, telah diselenggarakan sebelas sesi pelatihan tentang Profil Keamanan Pangan, Pengawasan, dan Laboratorium Pengujian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan kapasitas otoritas yang berwenang terkait dengan penerapan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Hasil yang baik dari pelatihan tersebut mendorong BPOM untuk mengumpulkan pengetahuan lebih dalam tentang peringkat dan prioritas risiko keamanan pangan. Lokakarya tiga hari ini juga harus berkontribusi pada pengembangan Pedoman Mekanisme Penanganan Terpadu Insiden Keamanan Pangan menggunakan Model INA-IFSS/NQA.
Sekitar 60 peserta yang terdiri dari perwakilan BPOM, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan IPB University mengikuti enam sesi pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 1, 3, dan 5 November 2021.
Deputi Bidang Pengendalian Pangan Olahan BPOM, Ibu Rita Endang mengatakan, peningkatan kapasitas otoritas nasional di bidang keamanan pangan akan memperkuat dan meningkatkan sistem pengendalian pangan nasional yang sinergis dan terintegrasi.
“Peningkatan sistem pengendalian pangan nasional sangat penting untuk mendukung ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat Indonesia,” kata Endang dalam sambutan pembukaannya.
Prof. Dr Dedi Fardiaz, dosen pengajar di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University, menyampaikan pelatihan yang didukung oleh Dr Arief Safari, Pakar Senior ARISE+ Indonesia untuk Standardization and Conformity Assessment. Para pelatih membekali peserta dengan studi kasus tentang peringkat dan prioritas risiko pangan untuk melatih keterampilan dalam menangani insiden keamanan pangan. Para pelatih juga memfasilitasi sesi diskusi untuk mengumpulkan masukan dan saran dari peserta tentang rancangan Pedoman Mekanisme Penanganan Terpadu Insiden Keamanan Pangan dengan menggunakan model yang ada, yaitu INA-IFSS (Sistem Keamanan Pangan Terpadu Indonesia) dan NQA (Jaminan Mutu Nasional). Berdasarkan penilaian yang dilakukan pada tahun 2018, FAO/WHO merekomendasikan untuk membangun Sistem Pengendalian Pangan Nasional Berbasis Risiko yang didukung oleh INRASFF, IARAC, dan JLPPI.
Direktur Pengawasan Pangan Olahan Ibu Cendekia Sri Murwani menutup pelatihan. Ia menggarisbawahi pentingnya keteladanan implementasi rancangan pedoman untuk kepentingan masyarakat.
Materi Presentasi