Kerangka hukum Sistem Kontrol Indikasi Geografis Nasional (NGICS) telah ditetapkan melalui badan hukum dan peraturan yang luas, namun perbaikan diperlukan untuk kontrol GI yang lebih efektif. Tanpa sistem pengendalian yang efektif, Indikasi Geografis (GI) tidak akan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat GI.

Kerangka hukum Sistem Kontrol Indikasi Geografis Nasional (NGICS) telah ditetapkan melalui badan hukum dan peraturan yang luas, namun perbaikan diperlukan untuk kontrol GI yang lebih efektif. Tanpa sistem pengendalian yang efektif, Indikasi Geografis (GI) tidak akan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat GI.
Hasil penilaian sistem tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan dukungan dari ARISE+ Indonesia, Jumat (29/10).
Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk mempresentasikan temuan dan mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan tentang kegiatan di masa depan untuk meningkatkan NGICS. Sebelum FGD, wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan terkait antara lain Ditjen PEN, Ditjen PEN, dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Perdagangan (DJPTC) Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Masyarakat Perlindungan GI (MPIG), dan pemerintah daerah dilakukan untuk menilai tantangan dalam pengembangan dan pengendalian GI.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Bapak Nofli dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa pengembangan dan pengendalian GI membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak yang terlibat.
“Saya berharap kita dapat merumuskan skema pengendalian GI yang cocok untuk Indonesia dan membahas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemilik GI, dan masyarakat untuk keberhasilan pelaksanaan pengendalian GI,” kata Nofli.
Arief Safari dan Bangkit Andar Wirawan dari ARISE+ Indonesia melakukan pengkajian yang meliputi analisis hambatan pengembangan dan pengendalian GI, studi banding skema pengendalian IG, peluang peningkatan pengendalian produk GI, dan kajian hukum pengendalian GI. produk GI.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Ibu Triningsih Herlinawati, mendukung temuan bahwa pengendalian produk GI harus dilakukan secara internal oleh pemegang hak GI dan eksternal oleh pemerintah.
"Kita dapat memanfaatkan infrastruktur yang ada, seperti lembaga sertifikasi, untuk melakukan kontrol eksternal terhadap produk IG. Namun, kita perlu menyiapkan kriteria standar kesesuaian dan memperkuat kapasitas lembaga sertifikasi pada topik GI."
Dia juga merekomendasikan pengembangan payung hukum untuk koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pengendalian produk GI.
Giovanni Galanti, Pakar Hak Kekayaan Intelektual yang mengkoordinir kegiatan GI di ARISE+ Indonesia, mengatakan rencana kegiatan untuk mendukung tata kelola GI yang mendorong skema pengendalian GI nasional akan diusulkan untuk Rencana Kerja Tahunan 2022.
Bagian kedua dari FGD akan diselenggarakan untuk mempresentasikan usulan kegiatan perbaikan Skema Pengendalian IG Nasional dan Roadmap implementasinya berdasarkan FGD pertama ini dan mengumpulkan umpan balik dari para pemangku kepentingan.
Materi Presentasi