Perspektif

Perdagangan jasa di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan terus berkembang setiap tahunnya. Karena kerumitannya, perdagangan jasa mulai dinegosiasikan secara terpisah. Sembilan puluh lima persen dari Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Indonesia dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) telah memasukkan perjanjian perdagangan jasa. Dengan pesatnya pertumbuhan kelas menengah negara ini, perkembangan sektor jasa diperkirakan akan terus membaik, yang mengarah pada peningkatan ekspor sektor jasa dan peningkatan kekayaan.

Melihat latar belakang tersebut, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa (DPPJ) di bawah Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (DGITN) Kementerian Perdagangan menyelenggarakan program peningkatan kapasitas untuk memperkuat kapasitas analitis para analis dan negosiator perdagangannya. untuk mengevaluasi dampak perubahan kebijakan perdagangan jasa, dengan dukungan dari ARISE+ Indonesia Technical Assistance Team II.

Kami mendapat kehormatan untuk membahas kemajuan perkembangan perdagangan jasa di Indonesia dengan Ibu Basaria Tiara Desika Lumban Gaol, Direktur Perundingan Perdagangan Jasa.

Berikut petikan wawancara kami.
 
T: Selain perdagangan barang, perdagangan jasa juga merupakan bagian penting dari negosiasi perdagangan bebas dan kerja sama ekonomi lainnya. Bisakah Anda ceritakan tentang perdagangan jasa di Indonesia saat ini? Tantangan apa yang dihadapi Indonesia?

J: Sektor jasa memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional Indonesia. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2021 sektor jasa memberikan kontribusi hingga 57% dari total PDB nasional. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, dari tahun 2017 hingga 2021, sektor jasa menyerap rata-rata 71 juta orang setiap tahunnya, sedangkan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan menyerap 37 juta orang, dan sektor industri menyerap 18 juta orang.

Sektor jasa Indonesia sangat terpengaruh oleh kondisi pandemi, khususnya sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan di Indonesia. Terlihat bahwa sebelum pandemi, kontribusi terbesar sektor jasa Indonesia terhadap ekspor nasional tahun 2019 adalah jasa travel (53,41%), jasa usaha lain (20,82%), dan jasa transportasi (12,49%). Ini diubah selama pandemi. Pada tahun 2021, sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap ekspor nasional adalah jasa usaha lainnya (39,09%), jasa transportasi (23,44%), serta jasa telekomunikasi, komputer, dan informatika (12,54%). Kendati demikian, perubahan itu seperti berkah terselubung di tengah pandemi COVID-19 akibat upaya adaptasi merangkul teknologi digital. Kita berharap ke depan, seiring pemulihan pascapandemi yang terus membaik, sektor jasa nasional, khususnya pariwisata, dapat berkembang kembali.

Tantangan utama sektor jasa yang dihadapi Indonesia adalah dinamika atau perubahan kebijakan/regulasi domestik. Perkembangan sektor jasa membutuhkan ekosistem yang stabil. Kepastian hukum sangat penting untuk menarik investasi bagi pengembangan usaha di sektor jasa. Sementara itu, membangun sinergi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan konsistensi kebijakan dapat menimbulkan tantangan lain. Dukungan optimal dari sektor swasta, yang merupakan penerima manfaat dari perjanjian perdagangan jasa, belum digalakkan.

Perundingan perdagangan jasa di Indonesia masih dalam tahap perkembangan. DPPJ baru terbentuk pada tahun 2010. Masih relatif baru dibandingkan dengan negara-negara maju yang sudah mampu menjabarkan perdagangan jasanya secara spesifik dan detail saat negosiasi. Sedangkan posisi negosiasi kita masih mengacu pada GATS yang sifatnya sangat umum. Dulu, sektor jasa digabungkan dengan perdagangan barang saat merundingkan perjanjian perdagangan, namun kini telah dipisahkan karena sebenarnya aspek perdagangan jasa sangat kompleks.

Trade in Services memiliki potensi yang besar, jadi mari kita fokuskan upaya kita, konsisten, dan bersama-sama mengembangkan sektor ini secara berkelanjutan, bukan sekedar jargon. Kami di DPPJ terus mendalami 12 sektor jasa kami, memahami, mengidentifikasi dan mengelaborasinya sehingga kami dapat memanfaatkannya secara maksimal di masa depan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia melalui perjanjian perdagangan dan bentuk kerjasama internasional lainnya.

 

T: Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang didukung oleh ARISE+ Indonesia, terdapat enam sektor jasa potensial yang dimiliki dan harus dikembangkan oleh Indonesia. Sektor mana dan moda perdagangan apa yang akan diprioritaskan di antara sektor-sektor tersebut?

J: Pertama-tama kami dari DPPJ mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara ARISE+ Indonesia sebagai fasilitator dan tim yang telah melakukan kajian terkait keenam sektor jasa tersebut. Keenam sektor jasa tersebut adalah (i) jasa pendidikan tinggi, (ii) jasa profesional, (iii) jasa transportasi laut, (iv) jasa lingkungan, (v) komputer dan jasa terkait, dan (vi) jasa permainan dan animasi.

Bagi kami, keenam sektor jasa itu penting. Dari sisi kebijakan, kami ingin membuka akses pasar di negara-negara mitra dagang agar pelaku usaha Indonesia memiliki peluang yang lebih luas untuk memperluas bisnisnya ke negara-negara mitra tersebut. Dalam konteks yang sama, kami juga ingin membuka pasar domestik yang membutuhkan pemasok modal atau jasa dari mitra dagang. Sebagai negara maritim tentunya kami sangat berkepentingan dengan jasa transportasi laut, terutama untuk memastikan pelaut Indonesia dapat memiliki akses atau kemudahan untuk memberikan pelayanan di negara mitra. Namun, di sisi lain, kita wajib melindungi pasar dalam negeri terkait asas cabotage dalam transportasi laut. Tolong jangan melihat ini sebagai larangan melainkan sikap kehati-hatian oleh Indonesia, terutama pada hal-hal yang menjadi perhatian kita, seperti masalah keamanan. Kami juga memiliki minat yang besar untuk memasok profesional Indonesia ke UE, dan kami berusaha memastikan potensi tersebut dengan menegosiasikan pasal MRA serta akses pasar ke layanan profesional.

Pada catatan terpisah, prioritas Indonesia di bidang jasa pendidikan tinggi, jasa lingkungan, komputer dan jasa terkait, serta jasa permainan dan animasi adalah untuk menarik investasi asing dan meningkatkan kapasitas bisnis dalam negeri. Ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing penyedia jasa Indonesia di pasar internasional. Penanaman modal asing, alih pengetahuan dan teknologi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan kapasitas dan kualitas antara penyedia jasa Indonesia dengan negara maju.

Sedangkan di bidang pendidikan, Indonesia membutuhkan kerangka regulasi kualifikasi yang dapat disamakan dengan sertifikasi kualifikasi negara mitra.

 

T: Apakah pemerintah memiliki kebijakan atau program yang dapat mendukung pengembangan sektor jasa tersebut ke depan?

J: Secara nasional, sektor jasa merupakan salah satu sektor prioritas yang tercermin dalam RPJMN 2020-2024 yang didorong untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dengan sasaran peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian.
Hal ini juga tercermin dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan 2020-2024 yang salah satu targetnya adalah meningkatkan akses pasar barang dan jasa di pasar internasional.

Dari sisi Kemendag, khususnya DJGITN, dukungan pengembangan sektor jasa tersebut adalah dengan membangun kerjasama ekonomi dengan tujuan utama meningkatkan nilai ekspor dan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi nasional.

Dari berbagai perjanjian perdagangan yang dimiliki Indonesia saat ini, forum yang paling berpotensi memberikan dampak positif bagi Indonesia adalah forum dengan tingkat komitmen seluas-luasnya dan terdalam yang diberikan oleh negara-negara mitra dagang. Hal ini akan memberikan preferensi kepada pelaku usaha sektor jasa Indonesia dalam memperluas layanan ke negara mitra dagang.

DPPJ juga terus menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya sektor swasta, dalam berkonsultasi dan meminta masukan dan kepentingan pelaku usaha di sektor tersebut. DPPJ juga secara rutin berkolaborasi dengan akademisi atau program kerja sama seperti ARISE+ Indonesia untuk terus menghasilkan kajian yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor jasa Indonesia untuk menginformasikan pembuatan kebijakan.

 

T: Saya melihat tim DPPJ lebih banyak perempuan. Apakah itu benar, Bu? Apa keuntungan dan tantangan menjadi negosiator perempuan?

J: Ya, tim saya adalah 70% wanita. Sudah seperti ini sejak dulu. Saya harus memuji mereka karena menjadi wanita yang kuat dan tangguh, terutama karena jabatan fungsional mereka adalah negosiator perdagangan. Dengan reformasi birokrasi untuk mengubah peran PNS menjadi lebih khusus, kita tidak bisa mengubah posisi. Jadi jika Anda memilih menjadi negosiator perdagangan, Anda harus mengatur pikiran dan hati Anda sejak awal.

Fakta Menarik DPPJ: Empat dari enam negosiator perdagangan senior adalah perempuan, termasuk saya.

Saya mendorong pria di tim saya untuk mengumpulkan poin agar segera dipromosikan ke level senior.

Menurut saya, menjadi negosiator tidak ditentukan oleh jenis kelamin. Saya belum melihat adanya diskriminasi di forum diplomasi. Wanita bisa sekuat pria dalam hal negosiasi.

Pendapat saya mungkin bias, tetapi saya merasa sebagai seorang wanita, kami lebih intuitif, yang merupakan poin plus. Misalnya, intuisi seorang wanita dapat menginformasikan strategi pengaturan waktu yang lebih baik saat menyampaikan sesuatu dalam negosiasi.

(Ibu Tiara kemudian menunjuk Ibu Ika Yulistyawati dan meminta pendapatnya. Ibu Ika adalah Koordinator untuk Australia, Uni Eropa, Kanada, dan APEC Fora, dan salah satu staf Ibu Tiara yang menemaninya sore itu. Ibu Ika menambahkan kemampuan perempuan untuk multi-tugas juga merupakan nilai tambah. Negosiasi tidak hanya membutuhkan keterampilan diplomatik tetapi juga keterampilan manajerial untuk menyiapkan bahan negosiasi.)

 

T: Sektor swasta dan profesional perorangan Indonesia harus dapat memanfaatkan Trade in Services (TiS) secara optimal yang tercakup dalam FTA/CEPA. Apa yangperlu mereka persiapkan untuk mendapatkan manfaat maksimal dari perjanjian TiS?

J: Manfaat perjanjian perdagangan jasa terutama ditujukan untuk semua penyedia jasa dan konsumen Indonesia. Dalam hal penyedia jasa sektor swasta, kepentingan utama Indonesia adalah mendorong pergerakan perseorangan dan profesional untuk memasok jasa di negara mitra.

Untuk mendapatkan manfaat FTA/CEPA, sektor swasta harus memahami konsep komitmen perdagangan jasa dalam FTA/CEPA dan manfaatnya, memahami peraturan domestik negara mitra, memperkuat keterampilan bahasa, dan bersedia mengikuti pelatihan dan sertifikasi.

Ada banyak saluran untuk mendapatkan informasi tentang FTA/CEPA. Misalnya, Pusat FTA di empat kota yang dikelola DJPPI, Pusat Ekspor, perwakilan perdagangan Indonesia di negara mitra dagang, website dan media sosial yang dikelola Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN), dan masih banyak lagi.

Selain itu, pihak swasta juga perlu berpikiran terbuka, terutama terhadap pengetahuan dan teknologi yang dibawa oleh investasi asing dan mengadvokasi peningkatan kapasitas swasta domestik.

Koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah juga penting untuk menginformasikan kepada pemerintah tentang hambatan, tantangan, dan potensi dukungan dan kerjasama lebih lanjut.

 

T: Apa pendapat Anda tentang kegiatan program ARISE+ Indonesia yang mendukung Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa (DPPJ) untuk meningkatkan Perdagangan Jasa Indonesia di masa depan?

J: Program kerjasama antara DPPJ dan ARISE+ Indonesia sangat bermanfaat dalam mendukung perkembangan sektor jasa Indonesia, khususnya dalam memperkuat negosiasi perdagangan jasa. Kami sangat mengapresiasi bahwa ARISE+ Indonesia mengakomodasi kebutuhan kami dengan memfasilitasi peningkatan kapasitas yang disesuaikan. Oleh karena itu, kegiatannya memang tepat dan tepat sasaran.

Kami berharap pelatihan dan program studi ini dapat dilanjutkan bahkan diperluas cakupannya untuk mencapai luaran yang lebih komprehensif.

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter