Perspektif

Meningkatkan perdagangan dan meningkatkan investasi merupakan salah satu Pilar Pembangunan Indonesia untuk mencapai Visi Indonesia 2045. Perdagangan internasional diakui sebagai instrumen yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia secara aktif menegosiasikan kesepakatan perdagangan untuk membuka pasar baru untuk ekspor. Saat ini, Indonesia memiliki dua puluh tiga Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA), Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang aktif. Tiga belas negosiasi perdagangan masih berlangsung, termasuk CEPA Indonesia-Uni Eropa, dan dua puluh satu negosiasi perdagangan sedang dipertimbangkan.

Pada hari Kamis, 22 Juli 2021, Bapak Ari Satria, SE, MA yang juga memangku tugas sebagai Technical Advisory Board Coordinator Komponen FTA/CEPA untuk ARISE+ Indonesia, menerima kami untuk membagikan pandangannya tentang negosiasi perdagangan untuk memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

T: Prioritas apa yang ingin dicapai Indonesia dalam setiap negosiasi FTA/CEPA, khususnya untuk I-EU CEPA?

J: Sepuluh tahun yang lalu, Indonesia sedikit tertinggal dalam melakukan negosiasi bilateral. Saat itu, perjanjian perdagangan Indonesia dilakukan dalam kerangka ASEAN, misalnya ASEAN-Korea, ASEAN-Jepang, ASEAN-China, dan lain-lain. Hal ini kami sadari di awal pemerintahan Pak Jokowi. Dibandingkan dengan Singapura yang telah membuat banyak perjanjian bilateral, Indonesia relatif tertinggal. Ketika kita berunding dalam kerangka ASEAN, tentunya kita tidak bisa mengedepankan kepentingan Indonesia secara khusus karena negosiasi tersebut membawa kepentingan negara-negara ASEAN.

Kami merasa banyak kepentingan Indonesia yang belum tercakup. Misalnya, meskipun sudah ada kesepakatan ASEAN-Korea, kita perlu memiliki CEPA Indonesia-Korea yang spesifik.

Tanpa bermaksud mengesampingkan aspek multilateral dan regional, kami menyadari bahwa sangat penting untuk melakukan negosiasi bilateral untuk mengedepankan kepentingan dan visi Indonesia, terutama untuk membuka akses pasar bagi ekspor Indonesia.

Kami mencari masukan dari kementerian dan bisnis terkait untuk menentukan negara mana yang akan dijajaki untuk kerja sama perdagangan bilateral.

Seperti dalam proses bisnis, Kementerian Perdagangan disebut sebagai hilir, sedangkan hulu bertanggung jawab menyediakan produk, dalam hal ini kementerian yang mendukung produsen usaha kecil dan menengah (UKM), seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian UKM, Kementerian Pertanian, dll.

Karena posisi kita di hilir, kita harus mewakili dan mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pihak hulu. Dalam negosiasi perdagangan bilateral, prioritas yang ingin kami capai adalah membuka akses pasar dan meningkatkan nilai perdagangan Indonesia ke depan.

Dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, nilai ekspor Indonesia masih tergolong rendah. Kita tahu bahwa ekspor merupakan salah satu komponen pertumbuhan ekonomi, sehingga kita harus mendorongnya.

Saat ini, 60% pertumbuhan Indonesia masih ditopang oleh konsumsi domestik. Ke depan, peran ekspor harus lebih tinggi.

Dalam hal penentuan negara mitra, kami akan menyasar negara-negara yang memiliki produk komplementer, sehingga tidak saling bersaing.

Negara-negara Uni Eropa, misalnya, merupakan produsen produk yang tidak diproduksi oleh Indonesia, sedangkan Indonesia memiliki produk yang tidak diproduksi oleh negara-negara Uni Eropa.

Ada lebih dari 200 negara di dunia ini, dan sebagian besar masih merupakan pasar yang belum tergarap, misalnya negara-negara di Amerika Latin, negara-negara di Afrika Barat (termasuk anggota ECOWAS), negara-negara Timur Tengah, dll.

Tentu saja, prinsip negosiasi didasarkan pada asas saling menguntungkan. Jadi ketika kita duduk di meja negosiasi, kita sudah menentukan posisi, begitu juga dengan negara mitra kita. Akan ada permintaan dan penawaran. Karena ini adalah negosiasi, kami bertujuan untuk mencapai win-win solution.

 

T: Isu atau topik apa yang dibahas selama negosiasi perdagangan?

J: Masalah yang kami negosiasikan bergantung pada negara mana kami bernegosiasi dan jenis perjanjian apa yang kami pilih, apakah PTA, FTA, atau CEPA. Kami akan melakukan studi sebelum negosiasi.

Sebelum negosiasi, Indonesia dan negara mitra melakukan pembicaraan pendahuluan untuk menentukan ruang lingkup negosiasi. Oleh karena itu, negosiasi kita bisa lebih fokus. Misalnya, dalam perjanjian PTA dengan Pakistan, kami hanya menegosiasikan perdagangan barang. Pakistan fokus pada jeruk mandarinnya dan Indonesia dengan minyak sawitnya. Sementara itu, CEPA memiliki ruang kerjasama yang lebih luas, termasuk layanan, investasi, dan peningkatan kapasitas, misalnya CEPA I-EU yang saat ini masih berlangsung.

 

T: Apa saja strategi untuk memastikan Indonesia mencapai FTA/CEPA yang adil?

J: Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami menerjemahkan kata "adil" sebagai win-win solution. Kami meminta mereka untuk membuka akses pasar, namun di sisi lain, Indonesia juga harus bersedia membuka akses pasar untuk produk dari negara-negara mitra.

Pada saat kita duduk di meja negosiasi, kita sudah tahu apa yang akan kita minta dan harus siap untuk melakukan penawaran. Namun tentunya kita akan memastikan bahwa kita membuka akses pasar untuk produk-produk yang kita butuhkan misalnya bahan baku industri, atau di masa pandemi ini, produk kesehatan.

Dari sisi I-EU CEPA, sebagai negara agraris dan salah satu produsen kopi terbesar di dunia, Indonesia menawarkan kopi yang secara geografis tidak diproduksi oleh negara-negara Uni Eropa.

Oleh karena itu, kami melakukan negosiasi dengan negara-negara yang memiliki produk pelengkap untuk Indonesia untuk menghindari persaingan dengan UKM kami. Jadi kalau bicara keadilan harus dua arah, adil untuk mitra dagang kita dan adil untuk kepentingan bangsa kita.

 

T: Apakah ada koordinasi dengan kementerian lain untuk menyiapkan kebijakan implementasi perjanjian perdagangan di dalam negeri?

J: Sebenarnya kami melakukan koordinasi sebelum melakukan negosiasi pada saat penyusunan kertas posisi (position paper).

Dalam perjanjian perdagangan, biasanya terdapat klausul yang memungkinkan kita untuk mengevaluasi perjanjian tersebut setelah beberapa tahun dilaksanakan karena terkadang kondisi di lapangan berbeda dengan yang di atas kertas. Negara mitra juga dapat melakukan hal yang sama.

Setelah penandatanganan perjanjian, masih ada proses evaluasi ketika kami dapat meminta masukan dari para pelaku usaha sebagai pelaku utama untuk implementasi perjanjian tersebut.

 

T: Bagaimana Indonesia mempersiapkan negosiator perdagangan terkemuka?

J: Pada akhir tahun 2020, Kemendag membentuk posisi fungsional perunding perdagangan (negosiator) karena Indonesia akan memiliki banyak negosiasi perdagangan ke depan. Kandidat negosiator kami akan menjalani serangkaian uji kompetensi untuk menjadi negosiator perdagangan. Serangkaian peningkatan kapasitas akan kami lakukan untuk mempersiapkan negosiator agar lebih percaya diri memimpin negosiasi.

Peningkatan kapasitas dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk ARISE+ Indonesia. Kami bersyukur ARISE+ Indonesia telah memfasilitasi Kementerian Perdagangan dengan beberapa kursus, seperti pelatihan Global Value Chain dan Trade in Value Added (TiVA) untuk memperkuat analisis data, guna mendukung negosiasi.

Selain itu, sebelum melanjutkan ke negosiasi, kami melakukan persiapan internal dan melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyiapkan position paper. Oleh karena itu, ketika kita duduk di meja perundingan, kita benar-benar siap untuk membawa, melindungi, dan mengamankan kepentingan negara Indonesia.

Negosiator atau analis dari kementerian lain juga bergabung dan mendukung tim perunding kami untuk memperkuat negosiasi.

Kami merencanakan proses regenerasi negosiator mulai dari rekrutmen calon PNS. Dari awal, kami akan mengalokasikan jumlah orang yang akan kami didik dan latih untuk menjadi negosiator. Nanti kita kembangkan kompetensinya.

Ke depan, kami juga akan membuka posisi perunding di kementerian lain karena rekan-rekan kami di kementerian lain ikut serta dalam proses negosiasi.

 

T: Apa kebijakan untuk memaksimalkan manfaat dari penerapan FTA/CEPA, terutama untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat?

J: Ketika kita hanya memiliki perjanjian perdagangan dalam kerangka ASEAN, ternyata banyak pelaku usaha kita yang belum memanfaatkan perjanjian perdagangan tersebut secara maksimal. Pemanfaatan perjanjian perdagangan masih rendah, yang berarti kurangnya tindakan promosi.

Banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui bagaimana memanfaatkan perjanjian perdagangan yang ada untuk meningkatkan daya saing produknya. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir, kita telah membangun FTA Center di beberapa wilayah untuk mensosialisasikan hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara-negara mitra dagang.

Para pengunjung FTA Center tidak hanya mencari informasi tentang skema perjanjian perdagangan yang ada tetapi juga menanyakan bagaimana cara mendapatkan pembeli, bagaimana regulasi di negara tujuan ekspor. Berdasarkan situasi tersebut dan saran dari Bappenas, kita mengubah salah satu Pusat FTA kami di Surabaya menjadi Pusat Ekspor, layanan informasi satu atap bagi para pelaku usaha untuk mencari informasi tentang ekspor dari A hingga Z dan FTA.

Itu salah satu cara untuk meningkatkan pemanfaatan FTA. Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di setiap forum tentang FTA kita kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

Masyarakat harus tahu bahwa ketika kita duduk di meja perundingan, kita membawa kepentingan negara Indonesia. Semua perjanjian perdagangan yang kita tandatangani terlebih dahulu melalui proses panjang untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan kebutuhan kita.

Produk-produk impor yang masuk ke negara kita adalah produk-produk yang kita butuhkan tetapi tidak dapat kita hasilkan, seperti bahan baku sebagai input produksi kita untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Jika kita meminta negara lain untuk membuka pasar mereka, kita juga harus membuka pasar kita. Hubungan jalan dua arah juga berlaku dalam perdagangan.

Ketika saya menjadi atase perdagangan di Korea pada saat itu, Pemerintah Korea merayakan nilai perdagangan global mereka yang mencapai lebih dari satu triliun USD. Nilai perdagangan antara ekspor dan impor kurang lebih seimbang. Jadi jika kita ingin meningkatkan nilai perdagangan kita, kita harus berjalan dua arah, meningkatkan ekspor dan membuka impor kita. Meski demikian, kita tetap harus selektif dalam mengimpor produk agar tidak merugikan pelaku usaha di negara kita.

Kita perlu meyakinkan masyarakat kita bahwa negosiator kita akan selalu mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap negosiasi perdagangan.

Membuka pasar ekspor, meningkatkan investasi, memenuhi kebutuhan dalam negeri, secara signifikan meningkatkan partisipasi industri Indonesia dalam Global Value Chain untuk mendongkrak perekonomian kita adalah hal-hal yang kita perjuangkan di meja perundingan untuk kepentingan negara kita.

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter