
Ekspor diharapkan menjadi penggerak utama pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Namun, percepatan ekspor juga disertai dengan risiko investigasi Trade Remedy yang diprakarsai oleh mitra dagang terhadap ekspor Indonesia.
Trade Remedy adalah kebijakan perdagangan yang memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan khusus terhadap prinsip-prinsip dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan melakukan tindakan perbaikan terhadap impor, yang menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri. Alat-alat tersebut terdiri dari tindakan anti dumping, anti subsidi, dan pengamanan.
Dalam rangka menjamin akses pasar ekspor Indonesia, Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memiliki tugas untuk membela eksportir Indonesia dari tuduhan Trade Remedy oleh negara ketiga.
Di sisi lain, KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) bertugas menyelidiki perdagangan yang tidak adil ketika barang impor memiliki harga lebih rendah dari harga domestik (diduga mengandung dumping dan subsidi) dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Sementara itu, KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) bertugas untuk menyelidiki lonjakan impor yang tidak terduga yang menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.
Pada Senin sore (22/11), kami berkesempatan untuk mewawancarai Direktorat Pengamanan Perdagangan yang baru diangkat, Bapak Natan Kambuno. Beliau berbaik hati membagikan pandangannya dalam menangani kasus Trade Remedy untuk membela ekspor Indonesia.
T: Bagaimana status kasus Trade Remedy yang diinisiasi terhadap Indonesia pada tahun 2021?
J: Jumlah inisiasi perdagangan global terus meningkat meskipun pandemi COVID-19 sejak awal 2020. Statistik WTO mencatat 437 inisiasi perdagangan internasional pada tahun 2020, meningkat lebih dari 50% dibandingkan 2019. Anti-dumping tetap menjadi instrumen yang paling sering digunakan secara global. Bahkan, menurut statistik WTO, total inisiasi anti-dumping terhadap Indonesia telah meningkat tiga kali lipat pada tahun 2020. Ini adalah enam kasus pada tahun 2019 dan meningkat secara signifikan menjadi 18 kasus pada tahun 2020. Per Oktober 2021, DPP menangani 38 Trade Remedy yang terdiri dari dua puluh anti-dumping, sepuluh pengamanan, tujuh anti-subsidi dan satu anti-penghindaran. Dari jumlah itu, 26 kasus baru diinisiasi pada 2021, sedangkan 12 kasus lainnya diinisiasi pada 2019 dan 2020.
T: Menurut Anda, apa yang menjadi penyebab meningkatnya kasus trade remedies selama pandemi?
J: Semua negara di dunia melakukan yang terbaik untuk melindungi industri dalam negeri mereka dari praktik perdagangan yang tidak adil seperti dumping dan subsidi atau untuk mengatasi lonjakan impor barang asing secara tiba-tiba, terutama selama pandemi ketika industri global sangat terpengaruh. Trade Remedy sebagai instrumen hukum WTO semakin banyak digunakan oleh negara-negara anggota.
T: Bisakah Anda mengungkapkan hasil kasus Trade Remedy terhadap Indonesia?
J: Dari 1995-2021, kami telah menangani 404 kasus yang berasal dari 34 negara. Kasus tersebut terdiri dari 261 kasus anti dumping, 35 kasus anti subsidi, 107 kasus safeguard, dan 1 kasus anti circumvention. Hasilnya 162 kasus yang dijatuhkan, 204 kasus yang dihentikan, dan 38 kasus yang masih berjalan. Dikenakan berarti negara pengimpor mengenakan bea masuk anti-dumping atas produk impor. Dihentikan berarti kasus ditutup tanpa ada kewajiban yang dibebankan. Jadi, sebagian besar kami memenangkan kasus.
T: Meskipun Indonesia menang, apakah ada tantangan yang dihadapi Indonesia dalam investigasi Trade Remedy sebagai responden? Dan apa tantangannya?
J: Ya, kami menghadapi beberapa tantangan. Investigasi Trade Remedy terhadap produk ekspor Indonesia berasal dari berbagai negara dengan tingkat keahlian yang berbeda-beda dalam melakukan investigasi. Negara-negara maju biasanya lebih maju dalam menggunakan instrumen Trade Remedy mereka. Uni Eropa, misalnya, memiliki metode alternatif untuk menghitung impor dumped jika ekonomi negara pengekspor terdistorsi secara signifikan karena campur tangan pemerintah. Australia juga telah menggunakan Particular Market Situation (PMS) sebagai pembenaran untuk mengabaikan data penjualan aktual di pasar domestik negara pengekspor, termasuk Indonesia. Penggunaan instrumen-instrumen tersebut akan mengakibatkan bea masuk tambahan yang sangat tinggi terhadap produk-produk impor. Oleh karena itu, baik Pemerintah Indonesia maupun tersangka eksportir harus bekerja sama penuh selama proses penyidikan untuk memastikan bahwa otoritas penyidik ​​menghitung besaran bea masuk sesuai dengan persyaratan WTO.
Selain itu, beberapa isu dalam investigasi pemulihan perdagangan masih berada di wilayah abu-abu, artinya tidak diatur dalam Perjanjian WTO, seperti anti-circumvention. Namun, banyak Anggota WTO seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menggunakan mekanisme anti-circumvention ini untuk memastikan efektivitas langkah-langkah trade remdy. Tidak hanya negara maju, negara berkembang seperti Turki juga telah menerapkan bea masuk ke beberapa produk Indonesia. Bahkan negara tetangga kita di ASEAN, Vietnam, baru saja meluncurkan aksi anti-circumvention gula tebu terhadap kami Agustus lalu. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak bagi pejabat pemerintah dan sektor swasta untuk mempelajari lebih lanjut tentang masalah ini sehingga Indonesia dapat lebih membela diri dari investigasi anti-circumvention yang diprakarsai oleh negara lain.
Tantangan lainnya adalah keharusan untuk menggunakan bahasa lokal di semua tahapan selama proses investigasi, mulai dari dokumen inisiasi, kuesioner, dengar pendapat lisan, pengajuan tertulis, dan penentuan awal dan akhir. Persyaratan ini misalnya diterapkan di Turki, Taiwan, Vietnam, Thailand, dan Madagaskar. Oleh karena itu, koordinasi yang erat dengan perwakilan Indonesia di luar negeri sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang relevan diterjemahkan dengan benar. Manajemen waktu yang baik juga penting karena kita harus menerjemahkan semua dokumen sebelum diserahkan dan tetap memenuhi tenggat waktu.
Seperti yang saya nyatakan di atas, meningkatnya kasus Trade Remedy pasti akan menghasilkan bea tambahan yang diterapkan. Masalahnya, beberapa negara memperpanjang bea masuk untuk waktu yang lama dengan mekanisme sunset review. Baik negara maju, seperti AS, maupun negara berkembang, seperti Turki, telah menerapkan bea masuk anti-dumping dalam rentang 10 hingga 20 tahun. Situasi ini membutuhkan lebih banyak sumber daya dan upaya dari DPP untuk menangani kasus sejenis di masa depan.
T: Dengan tantangan-tantangan tersebut, apa strategi untuk memperkuat kebijakan pengamanan perdagangan Indonesia untuk melindungi eksportir Indonesia dari praktik perdagangan yang tidak adil dari negara-negara mitra?
J: Strategi kami adalah menangani kasus segera setelah otoritas pemulihan perdagangan memulai kasus tersebut, misalnya, kasus anti-penggelapan yang baru-baru ini diprakarsai oleh Vietnam. Bahkan sebelum otoritas Vietnam mengeluarkan dokumen kasus, kami sudah mulai berkomunikasi dengan kedutaan dan atase perdagangan kami di Hanoi untuk memantau kasus tersebut. Kami bersikap proaktif. Setelah menerima dokumen, kami segera berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua kementerian terkait dan asosiasi dan perusahaan terkait untuk menyerahkan data dan informasi sebelum batas waktu untuk memastikan mereka dipertimbangkan oleh otoritas investigasi. DPP juga bekerja sama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan informasi tentang ekonomi dan faktor-faktor lain yang relevan yang mempengaruhi kinerja Pemohon. Data dan informasi tersebut sangat penting untuk pengajuan yang bermasalah. Perwakilan Indonesia juga memainkan peran penting dalam komunikasi dengan otoritas investigasi, seperti menyampaikan pengajuan pemerintah, terutama untuk negara-negara pengguna non-Inggris dan proses persidangan. Jika penetapan akhir kasus tersebut tidak sesuai dengan hukum WTO dan berdampak buruk terhadap ekspor Indonesia, Pemerintah Indonesia dapat membawa keputusan tersebut ke panel sengketa WTO, seperti kasus Australia anti-dumping atas kertas Indonesia, yang kami menangkan.
Strategi penting lainnya adalah memperkuat kapasitas kita dalam menangani kasus. Masalah pemulihan perdagangan terus berkembang. Oleh karena itu, pejabat pemerintah terkait dan sektor swasta (asosiasi dan perusahaan) perlu terus mengikuti perkembangan terkini dalam penyelidikan pemulihan perdagangan global. Ini termasuk modifikasi undang-undang nasional tentang Trade Remedy di negara lain dan pengembangan interpretasi hukum tentang masalah Trade Remedy tertentu di Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
T: Bagaimana ARISE+ Indonesia dapat membantu memfasilitasi strategi ini?
J: ARISE+ Indonesia telah membantu Pemerintah Indonesia dan sektor swasta dalam memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang beberapa bidang tertentu dalam penyelidikan Trade Remedy seperti Situasi Pasar Khusus, Anti-Penggelapan, Penyelesaian Sengketa dalam Pengamanan, dan Remunerasi yang Kurang Memadai dalam Penyelidikan Pengimbang. Pelatihan tentang penanganan investigasi Trade Remedy yang diprakarsai terhadap Indonesia, oleh otoritas di pasar ekspor utama seperti India, Turki, dan Australia, juga telah diadakan. Tahun depan, kita akan mendapatkan kesempatan untuk mempelajari lebih lanjut tentang Uni Eropa dan sistem Trade Remedy Amerika Serikat.
Dengan bantuan teknis yang difasilitasi oleh ARISE+ Indonesia, kami sekarang lebih siap untuk membela kepentingan Indonesia dalam setiap penyelidikan Trade Remedy yang diprakarsai oleh mitra dagang kami. Dukungan ini juga bermanfaat bagi rekan-rekan kami di KADI (Komite Anti-Dumping Indonesia), KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), dan TREDA di sisi pelanggaran untuk memberikan penyelidikan yang tepat dan kuat. Khusus untuk KADI yang berencana memulai investigasi antisubsidi/countervailing pertama.
T: Anda baru saja mengemban tugas sebagai Direktorat Pengamanan Perdagangan. Apa yang akan menjadi prioritas Anda dalam memperkuat kapasitas Indonesia dalam Trade Remedy selama kepemimpinan Anda?
J: Sebuah kutipan mengatakan bahwa "menit terbaik yang Anda habiskan adalah saat Anda berinvestasi pada orang". Saya percaya penguatan kapasitas pegawai DPP dan instansi pemerintah dan swasta lainnya melalui berbagai pelatihan dan kegiatan lain yang didukung oleh ARISE+ Indonesia merupakan kunci pertahanan terbaik terhadap berbagai investigasi Trade Remedy oleh mitra dagang Indonesia.
DPP juga terus menyelenggarakan berbagai acara seperti focus group discussion dan sosialisasi, mengundang kementerian terkait lainnya, sektor swasta, firma hukum, dan universitas untuk membahas posisi Indonesia dalam kasus-kasus tertentu. Komunikasi yang baik antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan memberikan hasil terbaik dalam penentuan kasus. Selain itu, koordinasi yang erat dengan pengacara lokal dan internasional, termasuk Advisory Center on WTO Law (ACWL), juga penting untuk berbagi pengetahuan dan merumuskan strategi pengamanan Indonesia.
T: Apa pesan Anda untuk eksportir Indonesia jika mereka harus menghadapi investigasi Trade Remedy?
J: Trade Remedy adalah hak semua negara untuk menyelidiki impor yang masuk ke negaranya untuk melindungi industri dalam negerinya, dan itu sudah diatur dalam WTO. Melakukan perdagangan internasional tidak semudah yang kita bayangkan, namun kita tidak boleh putus asa dan tetap mengekspor serta meningkatkan kualitas ekspor kita. Ini persaingan yang ketat, termasuk bersaing dengan industri dalam negeri di negara-negara pengimpor. Selama Indonesia mau terus mengekspor, tuduhan Trade Remedy akan selalu menjadi risiko, tetapi kita tidak perlu khawatir tentang itu.
Jika kita harus menghadapi gugatan ganti rugi, hal terpenting bagi perusahaan yang dituduhkan adalah kooperatif dan menyerahkan semua data dan informasi yang diperlukan oleh otoritas investigasi tepat waktu. Menjadi kooperatif akan menguntungkan perusahaan dan menjadi kunci untuk memenangkan kasus ini.