Kegiatan

Keanekaragaman budaya Indonesia telah melahirkan banyak pilihan produk pertanian yang dapat melejit jauh ke pelosok bumi jika dipasarkan dengan strategi yang tepat. Konsep Indikasi Geografis adalah sarana yang brilian untuk menghadirkan produk-produk terbaik Indonesia ke tangan pembeli di seluruh dunia, terutama ke pasar Eropa.

Namun, terlepas dari upaya tak kenal lelah untuk membiasakan produsen dan pedagang dengan konsep Indikasi Geografis, perangkat hukum yang relevan untuk melindungi dan mempromosikan aset berharga ini masih asing bagi banyak orang.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan dukungan dari ARISE+ Indonesia, telah menyelenggarakan serangkaian lokakarya untuk menemukan sistem dan skema kontrol terbaik untuk memaksimalkan nilai potensi Indonesia di dalam negeri dan di pasar ekspor. Lokakarya pertama dilaksanakan pada 29 Oktober 2021, dan lokakarya lanjutan ditutup pada 7 Desember 2021.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Nofli, menyampaikan bahwa perangkat hukum untuk meningkatkan Indikasi Geografis di antara produsen, petani, dan pencipta Indonesia telah dikembangkan sejak tahun 2001.

“Seiring berjalannya waktu, sudah ada 103 Indikasi Geografis yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual. Di antaranya, 94 dari produsen Indonesia, dan sembilan dari luar negeri,” katanya dalam sambutan pembukaannya.

“Potensi di Indonesia masih sangat besar sehingga ke depannya Indikasi Geografis akan semakin meningkat. Perlu dibarengi dengan sistem pengendalian yang baik, baik secara internal oleh pemegang sertifikat maupun secara eksternal oleh pihak-pihak terkait.” ucap Bapak Arief Safari dan Bapak Bangkit Andar Wirawan, pakar dari ARISE+ Indonesia, memfasilitasi lokakarya tersebut.

Dalam lokakarya tersebut, Bapak Arief menjelaskan bahwa ada enam bidang yang perlu ditingkatkan dalam Sistem Pengendalian Indikasi Geografis Nasional: peningkatan kapasitas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, rekrutmen tenaga ahli Indikasi Geografis dari perguruan tinggi, kepengurusan panitia Indikasi Geografis di tingkat provinsi, sertifikasi dan penegakan kepatuhannya, membangun sistem ketertelusuran menggunakan teknologi blockchain, serta penegakan standar yang mencakup reputasi, kualitas, dan karakteristik. Daerah-daerah tersebut harus segera ditangani secara memadai agar produsen Indonesia dapat merangkul konsep Indikasi Geografis dengan baik, dan produknya dapat dipasarkan dengan nilai premium.

Kelompok tersebut memutuskan untuk mengadopsi Roadmap untuk mengembangkan model yang terinspirasi oleh skema yang berhasil diterapkan oleh Thailand, yang produk sutranya terdaftar sebagai Indikasi Geografis di Uni Eropa.

Bapak Bangkit menjelaskan, dalam mengadaptasi Roadmap ini, Ditjen Kekayaan Intelektual harus fokus pada kegiatan administrasi, pemeriksaan substantif, serta pemantauan. Produsen harus melakukan kontrol secara internal, sedangkan kontrol eksternal harus dilakukan oleh komite provinsi terkait yang anggotanya adalah perwakilan dari kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, akademisi, perwakilan konsumen, dan kepolisian. Administrator daerah juga harus mendorong produsen lokal untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis. Dengan semakin banyaknya produk yang didaftarkan, sangat penting untuk mengembangkan sistem yang kuat agar produk Indonesia dapat dilacak, dipantau, dan diperiksa.

Saat ini, para ahli dari Arise+ Indonesia sedang bekerja untuk membangun sistem pengendalian internal Indikasi Geografis dan mengembangkan aplikasi ketertelusuran online digital untuk tiga produk.

 

Materi Presentasi

Subscribe to the ARISE+ Indonesia newsletter