
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat situs untuk meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang beredar di Indonesia. Namanya Indonesia Rapid Exchange of Information System (Inrapex).
Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan situs tersebut akan terintegrasi secara nasional. Di sana juga akan terdapat informasi mengenai produk yang dinilai tak aman di pasar domestik.
"Pembuatan website Inrapex sangat bermanfaat terhadap penguatan kapasitas lembaga pengawas barang beredar dan jasa di Indonesia dalam berbagi informasi tentang produk yang tidak aman di pasar domestik," kata dia melalui keterangannya dalam kegiatan Workshop Inparex pada Kamis (21/10).
Veri berharap dengan adanya situs tersebut, bisa meningakatkan daya saing produk dan memberi perlindungan terhadap konsumen.
Tahap awal, Inparex akan dikelola oleh Kemendag dengan melibatkan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di pusat maupun daerah karena berada di lini terdepan dalam mengawasi produk. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2021.
Pembuatan situs Inrapex merupakan program kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa dalam proyek hibah ARISE+ Indonesia. Program kerja sama itu bertujuan untuk memperkuat kapasitas lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan daya saing sektor perdagangan dan investasi Indonesia.
Proyek hibah itu berjangka waktu lima tahun sejak 2019 sampai 2023, yang terbagi ke dalam empat area prioritas, antara lain kebijakan investasi dan perdagangan, fasilitasi perdagangan, infrastruktur mutu ekspor, dan indikasi geografis.