
Keamanan pangan terus menjadi perhatian penting dunia. World Health Organization (WHO) dan Food Agriculture Organization (FAO) menyatakan tantangan kemanan pangan kian kompleks dengan meningkatnya kasus keamanan pangan. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan urgensi penerapan sistem keamanan pangan berbasis risiko.
Di Indonesia, keamanan pangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dalam Pasal 50 dan Pasal 58 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa sistem pengawasan pangan berbasis risiko harus berdasarkan kajian risiko, manajemen risiko, dan komunikasi risiko. Implementasinya dilakukan melalui surveilans keamanan pangan berdasarkan profil risiko.
Merespons hal itu, Badan POM bersama ASEAN Regional Integration Support by The European Union (ARISE) Plus Indonesia menggelar pelatihan dengan tema “Integrated Training on Food Safety Risk Profiling, Surveillance, and Testing Laboratory” secara online yang dibagi dalam beberapa kali kegiatan pada 13-27 Agustus 2021. Kegiatan ini menghadirkan Key Expert of Export Quality Infrastructure Arise Plus Indonesia, Carsten Kudahl; Ahli Pangan Institut Pertanian Bogor, Prof. Dedi Fardiaz; dan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait sektor pangan.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala Badan POM RI. Penny K. Lukito menyebut sistem pengawasan pangan berbasis risiko yang efektif dan efisien memerlukan dukungan data lengkap dan tepat terkait bahaya pada pangan yang berasal dari lingkungan, proses produksi, atau kontaminasi silang. "Data ini kemudian disusun menjadi Profil Risiko Pangan per Komoditi untuk mendukung strategi manajemen risiko dalam pengambilan kebijakan," jelas Penny K. Lukito.
Penyusunan profil risiko memerlukan peran kementerian/lembaga terkait pangan untuk mengembangkan data profil risiko pangan masing-masing sektor sesuai kewenangannya. "Dengan adanya data profil risiko pangan yang lengkap di sepanjang rantai pangan akan mendukung perkuatan pengawasan pangan secara nasional dan bersinergi menjamin tersedianya pangan aman dan bermutu," lanjutnya.
Untuk itu, Penny berharap pelatihan ini dapat membuka pengetahuan dan pemahaman yang sama dari lintas sektor dalam penyusunan profil risiko pangan. "Kami berharap dengan pelatihan ini, terbangun persepsi yang sama dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta terjalin sinergisme dan integrasi dalam mengembangkan sistem pengawasan pangan nasional berbasis risiko," terangnya.
Selama enam hari, peserta akan membahas tiga aspek keamanan pangan. Pertama, pengkajian riset keamanan pangan, termasuk penyusunan profil risiko keamanan pangan sesuai komoditas masing-masing. Kedua, inspeksi, monitoring, surveilans, ekspor impor dan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, termasuk pengolahan data hasil pemeriksaan untuk tujuan manajemen risiko. Ketiga, pengujian laboratorium, khususnya pengujian di Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) untuk mendukung pengkajian risiko dan surveilan keamanan pangan.
Source : pom.go.id