Bantuan Teknis II
Keamanan pangan adalah perhatian global, dan tanggung jawab dibagi antara pemerintah, industri makanan dan konsumen. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemangku kepentingan untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang konsep analisis risiko dan bagaimana sistem pengendalian pangan berbasis risiko dapat dikembangkan (seperti yang direkomendasikan oleh FAO/WHO pada tahun 2018).
Lokakarya akan diselenggarakan dengan tujuan utama penugasan untuk memfasilitasi implementasi Peraturan Pemerintah No. 86/2019, Pasal 50, bahwa pengendalian pangan dilaksanakan berdasarkan analisis risiko.
Tanggal: Senin, 17 Oktober 2022
Waktu: 09:00-17:00
Tempat: offline
Peserta: Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Bappenas, Kementerian Perdagangan (Dit. Standalitu), Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, BPOM, Asosiasi Industri, Asosiasi Konsumen,